Sulaiman mengungkapkan, bukan mendapatkan pembelaan dan dilindungi. Ibu korban malah meminta AM untuk membelikan handphone mahal untuknya sebagai hadiah untuk tutup mulut.
“Namun, yang membuat kami sebagai kuasa hukum, ikhlas mendampingi korban adalah ibu korban pada kejadian yang kedua ini. Juga mengetahuinya. Tapi malahan, ibu korban meminta agar pelaku membelikan korban 1 unit iPhone 12 Pro Max, seharga Rp12.000.000 sebagai upaya menutup mulut korban,” sebut Sulaiman dengan nada miris.
Kemudian, Bunga pergi dari rumah mendatangi ayah kandung berinsial MZ. Kepada sang ayah korban menceritakan apa dialaminya. Selanjutnya, MZ meminta bantuan kepada Sulaiman untuk mendampingi anak untuk membuat laporan ke polisi.
Dengan kejadian itu, Sulaiman mendampingi korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan, Rabu 27 Oktober 2021. Dengan Nomor STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut. “Kami berharap agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Mengigat hal ini merupakan Lex Spesialis dan merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak,” jelas Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan cabul itu, bila sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. “Kita cek dulu ya bang laporannya,” sebut Mardianta sembari meminta foto salinan laporan disampaikan korban. (viva.co.id)
















