Ketiganya dipulangkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 dari Jakarta menuju Addis Ababa dengan transit di Bangkok. Mereka diduga telah melebihi izin tinggal yang diizinkan di Indonesia.
“Alasan deportasi terhadap dua WN Nigeria dan satu WN Guinea tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Subki.
Sebelumnya, dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta pada 21-22 Agustus 2024, sebanyak 44 WNA terjaring di sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, 34 WNA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara 10 lainnya diberikan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lanjutan.
Hingga saat ini, sisa WNA yang terjaring dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (rdr/infopublik)

















