PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam sebuah acara di Pengadilan Negeri, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, pada Selasa (10/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas rutin kejaksaan sebagai eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah selesai proses hukumnya. Pemusnahan ini juga bertujuan mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum atau pihak lain. Ini adalah langkah pencegahan,” ujar Aliansyah.
Dalam pemusnahan kali ini, kasus narkotika kembali mendominasi. Dari total 76 perkara, barang bukti berupa ganja seberat 1,18 kg dan sabu sebanyak 201 gram dimusnahkan. Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah senjata tajam dari 21 perkara tindak pidana umum.

















