Bahkan, tanah ulayat menjadi salah satu penopang ketahanan nasional ketika terjadi krisis, karena masyarakat masih memiliki tanah milik bersama sebagai sumber penghasilan dan penghidupan mereka.
Di sisi lain, tanah ulayat juga merupakan identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik, budaya, dan agama, yang harus dipertahankan karena sebagai penentu eksistensinya.
Hanya saja, selama ini secara adat tanah ulayat tidak dikenal adanya pencatatan tertulis. Batas-batas tanah ulayat biasanya hanya ditentukan dengan tanda-tanda alam saja. Ini tentu mudah sekali berubah, dan tidak dapat memberi kepastian.
“Untuk itu selaku Pemerintah Daerah, kami sangat mendukung penuh kebijakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang telah secara resmi dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada tanggal 29 Februari 2024. Apalagi setahun sebelumnya, kami ditetapkan menjadi salah satu provinsi Pilot Projek kebijakan ini,” katanya
Melalui kebijakan tersebut, maka tanah ulayat di Sumbar dapat dicatat dan disertifikatkan. Untuk tanah ulayat Nagari dapat diberikan dalam bentuk sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan pemegang hak atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Terhadap tanah ulayat Kaum atau Suku dapat dicatat dan diberikan sertifikat Hak Milik (HM) atas Nama Kaum atau Suku, karena kewenangannya bersifat keperdataan.
Adanya kepastian hukum tanah ulayat ini, diyakini dapat meminimalisir sengketa dan konflik tanah ulayat.
Selain itu, juga membuka peluang dan potensi besar tanah ulayat untuk dikembangkan serta dikerjasamakan melalui skema investasi.
Sejak ditetapkan menjadi pilot projek, hingga kini di Sumbar telah berhasil diterbitkan sembilan bidang tanah ulayat nagari dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Dengan total lahan seluas 242,04 hektare, yaitu tiga di masing-masing Nagari Sungai Sungayang dan Tanjung Bonai, Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian dua di Nagari Tanjung Haro Sikabukabu Padang Panjang dan satu di Nagari Sungai Kumayang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kami berharap dengan pendaftaran tanah ulayat ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kita. Karena tanah ulayat tersebut dapat dikerjasamakan untuk sektor pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanian dan pertambangan. Apalagi Sumbar dikenal memiliki tanah yang subur, pesona alam yang indah, kebudayaan yang religius, serta sumber daya alam yang berlimpah,” tuturnya. (rdr/adv)

















