“Hingga saat ini, 12 kabupaten dan kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.
Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur.
Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).
“Selain itu, tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi),” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain.
Meski begitu, ia menegaskan tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum, ada pengecualian.
Bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning) serta penangkapan ikan liar (illegal fishing).
Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, korupsi dan pencucian uang (money laundry).
Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk delapan perkara.
Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk delapan perkara. Sedangkan OBH yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat, yakni lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.
“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani enam perkara. Masih ada sisa untuk dua perkara lagi,” katanya.
Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar dan Posbakum Aisyiyah Sumbar.
Pencairan dana bantuan hukum, katanya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” tuturnya. (rdr)

















