Ia menyebut, penangkapan dua orang pelaku yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar itu dilakukan masih di lokasi TKP tersangka pertama. “Di TKP kami temukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dilakban warna coklat, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat di dalam saku depan baju warna hitam,” ujar Aleyxi.
Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pack kertas papir merk royo, dua unit telpon genggam dan satu unit mobil merk Daihatsu Charade warna merah tua dengan Nopol BA 1110 DA.
Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya. “Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yaitu ganja sebanyak lima paket terbungkus lakban coklat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram,” jelas Aleyxi.
Semua pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus. “Keterangan sementara pelaku, barang ini berasal dari daerah Madina, Sumatera Utara dan memang akan diedarkan di Bukittinggi, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 dan 111 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara,” kata Aleyxi mengakhiri. (ant)
















