Pada persidangan sebelumnya, kata Budi, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang, masing-masing selama 14 tahun, denda Rp1 Miliar dan subsider dua bulan.
“Selain itu juga membebankan kepada para terdakwa, membayar uang restitusi kepada anak korban dan keluarganya sebesar Rp57.250.000, dan dalam putusan majelis hakim juga telah disebutkan dalam amar putusan,” katanya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak asusila kepada anak korban pada beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut terungkap, setelah pihak polisi mendapatkan laporan dan tak butuh waktu lama, ketiga terdakwa ditangkap. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Padang. (rdr)

















