“SR ditangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan pelaku SR alias Baron di bawah kasur dalam kamar SR,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku SR alias Baron di rumahnya, polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan AS alias Sutan.
Alhasil, polisi memburu AS ke rumahnya yang beralamat di Ransam, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur dan berhasil menemukan AS alias sutan di rumahnya.
“Ketika pelaku ditangkap dan rumahnya digeledah, polisi menemukan dua paket kecil sabu-sabu di dalam sebuah boneka beruang yang disimpan pelaku di kamarnya, satu buah telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil dari penjualan narkotika. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Baron,” tuturnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Dari tiga pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu, dua timbangan digital kecil, satu timbangan digital besar, dua alat hisap sabu-sabu (bong), tiga telepon seluler (ponsel) serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika khusunya di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Semoga dengan kerja sama yang baik ini untuk ke depan peredaran narkotika di Padang Panjang dapat kita tekan,” tuturnya. (rdr)

















