Saat penggeledahan badan terhadap RP, personel Satnarkoba Padang Panjang menemukan dalam saku jaket yang digunakan RP paket sabu yang dibungkus plastik bening berklem merah yang dibungkus tisu. Di dalam kamar pelaku, juga ditemukan satu botol larutan penyegar yang terpasang dua buah pipet.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaca pirex yang berisikan sabu sisa pakai, dua buah mancis tanpa kepala, satu buah kotak kacamata yang berisikan yang berisikan tiga buah kaca pirex dan juga 1 buah unit handphone merk Xiaomi.
“Pelaku mengakui jika barang-barang tersebut adalah miliknya. Dia langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta Padang Panjang,” tutup Kapolres. (rdr)

















