“Tersangka diamanakan dan tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan,” katanya.
Ia menambahkan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.
Selain itu, tim opsnal juga mengamankan satu unit telpon genggam di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek yang digunakan untuk berkomunikasi dalam membeli narkotika.
Tersangka mengakui bahwa daun ganja itu miliknya yang dibeli dari BN beralamat di Balai Selasa, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung seharga Rp50 ribu.
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna di mintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (ant)

















