Sedangkan yang akan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka berpedoman kepada harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan konversi beras kualitas I senilai Rp50.000, beras kualitas II senilai Rp45.000 dan beras kualitas III senilai Rp37.000.
“Sedangkan untuk pembayaran fidyah 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp25.000 per hari,” katanya.
Untuk pembayaran sendiri disarankan disalurkan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) dan menyalurkannya ke Mustahiq.
Serta melaporkan hasil pengumpulan zakat tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat. (rdr/ant)

















