Penangkapan para tersangka dilakukan oleh polisi di Sasok Ubi, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan dasar laporan LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
Ketika diperiksa ketiga tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka telah mengambil sejumlah komponen kapal milik korban.
Dengan rincian satu unit kompas, satu mesin kapal merk Yanmar 33 PK, satu jangkar kapal, setengah bal tali kapal, dan satu buah dinamo kapasitas 3000 watt yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui kapal korban itu awalnya mengalami karam dan terdampar di tepi pantai Pasir Jambak pada 30 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian ketiga tersangka mengambil komponen kapal seperti mesin, kompas, dan jangkar tanpa se izin pemilik kapal sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp160 juta. (ant)
















