PADANG, RADARSUMBAR.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menahan tiga pria yang diduga telah menjarah perlengkapan kapal yang karam lalu terdampar.
“Ketiga pelaku ditahan atas status tersangkanya karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardianto, di Padang, Rabu (20/10).
Para pelaku tersebut adalah Hamzah (25), Hendrianto (42) keduanya warga Padang Sarai, sedangkan Alex Candra (36) diketahui warga Pasia Nan Tigo, kota setempat.
Usai ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah pada Senin (18/10), ketiganya yang seakan menjadi “bajak laut” ini langsung menjalani pemeriksaan secara hukum.
Polisi menjerat para pelaku yang bekerja sebagai nelayan dengan pidana karena melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

















