PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap pria berinisial HI (41) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial IS, (17). Ulah bejat pelaku, korban sampai hamil 7 bulan. Korban merupakan anak mantan kakak ipar pelaku.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu. Terkuaknya tindakan asusila ini, setelah korban bercerita kepada orangtuanya jika dia sudah tidak datang bulan,” ungkap Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Zamzami kepada radarsumbar.com, Rabu (20/10/2021).
Kapolsek menceritakan, korban dengan pelaku tinggal berdekatan di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Karena sering melihat korban, di sanalah muncul rasa suka pelaku kepada korban termasuk secara seksual.
Pada suatu kesempatan, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan, mengajak korban raun-raun mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku kemudian menghentikan motornya di sebuah pondok kosong. Di sana pelaku “mengerjai” korban.

















