Ia menambahkan adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut yakninya, Masjid/Musala terdaftar di sistem Informasi masjid (SIMAS) Kementerian Agama:// simas.kemenag.go.id
“Memiliki rekening bank atas nama Masjid atau musala disalah satu Bank Nasional,” katanya.
Selain itu, surat permohonan dan proposal bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, Melalui Dirjen Bimas / direktur Urusan Agama Islam dan Pembiayaan Syariah.
Kemudian, dalam proposal agar melampirkan surat Rekomendasi Kemenag setempat( KUA) Kec/Kemenag Kab/Kota/Kanwil Prov). Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lalu foto copy surat keterangan status Tanah, akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, foto copy buku rekening bank atas nama masjid/musala.
“Yang dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari Bank. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp.10.000 ditandatangani ketua pengurus,” katanya. (rdr/mc)

















