“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP, untuk didata dan di mintai keterangannya lebih lanjut, untuk sanksi yang akan diberikan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu hasil dari PPNS,” ujar Chandra.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra berharap, kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang telah ada.
“Mari bersama-sama kita menjaga Trantibum di wilayah Kota Padang ini, dan mari kita hargai orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah ini,” kata dia. (rdr/mc)

















