Sementara itu, anak dari penggugat, Ralli menyayangkan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Pasalnya, ia berharap terdakwa Emral Abus beserta istri sirinya ditahan sebagaimana harapan ibunya. “Hal ini tidak lain bertujuan untuk memberikan efek jera kepada keduanya,” katanya.
Belajar dari kasus tersebut, Ralli meminta semua ibu-ibu atau wanita yang juga memiliki kasus serupa agar tak takut untuk melapor karena hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. “Kami tak ingin lagi ada korban dengan kasus perzinaan seperti yang menimpa ibu kami.
Emral Abus merupakan eks Instruktur PSSI dan dosen di salah satu Perguruan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Ia didakwa dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan. Emral dilaporkan karena telah melakukan pernikahan siri dengan Elya Yulhaida Ishak yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa seizin istri pertamanya. (rdr)

















