“Anggota langsung membawa mereka ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan sesampai di Mako Satpol PP Damkar Agam ke lima muda-mudi tersebut didata dan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan.
Perbuatan mereka tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Lalu orang tua mereka dipanggil dan mereka membuat surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
“Mereka langsung diserahkan kepada keluarga setelah membuat surat pernyataan,” katanya. (rdr/ant)
















