“Penerimaan pajak yang sangat baik dipengaruhi aktivitas ekonomi yang terus membaik serta diiringi kenaikan angsuran PPh Badan serta pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024,” jelas dia.
Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp140,51 miliar (9,76 persen dari target) atau tumbuh 149,53 persen. Peningkatan PNBP tersebut sejalan dengan adanya penetapan dua instansi di wilayah Sumbar sebagai badan layanan umum (BLU) baru.
Lebih lanjut, penerimaan pajak di Ranah Minang bersumber dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Realisasi penerimaan pajak dalam negeri tercatat sebesar Rp508,21 miliar atau mencapai 8,66 persen terhadap target pada APBN 2024.
Ia menjelaskan realisasi penerimaan pajak dalam negeri tumbuh 19,50 persen (yoy) didorong oleh peningkatan signifikan pada komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 233,33 persen (yoy). Secara nominal, jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak dalam negeri di Sumbar yaitu Pajak Penghasilan dengan realisasi Rp389,73 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak perdagangan internasional tercatat sebesar Rp14,04 miliar, terkontraksi sebesar 74,50 persen (yoy). Kontraksi penerimaan pajak tersebut akibat penurunan realisasi komponen bea masuk sebesar 85,81 persen (yoy), dan bea keluar (BK) sebesar 73,49 persen (yoy).
“Penurunan komponen bea keluar salah satunya dipengaruhi penurunan volume ekspor komoditas minyak sawit dan produk turunannya,” jelasnya. (rdr/ant)

















