Sementara Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah Agam Asril mengharapkan pendataan PBB-P2 dapat menghasilkan data subjek dan objek pajak yang akurat.
“Selain data yang akurat, dinas terkait dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian piutang PBB-P2 yang menjadi beban keuangan Pembak Agam,” katanya.
Ia mengakui saat ini PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh Pemkab Agam. Artinya, seluruh rangkaian proses pengelolaannya merupakan domain daerah yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, penerbitan SPPT, pembayaran, pelaporan, penagihan, dan sebagainya.
Namun sejak Kementerian Keuangan RI menyerahkan pengelolaan PBB-P2 ke Pemkab Agam dari tahun 2014 yang lalu, berbagai persoalan turut mengiringinya, terutama pada tahapan pendataan objek dan subjek pajak.
Persoalan pendataan objek dan subjek pajak ini harus diselesaikan secepatnya, karena merupakan kunci keberhasilan pengelolaan PBB-P2.
“Esensinya data yang akurat akan memudahkan untuk pemungutan dan penentuan potensi target pajak daerah,” katanya.
Pada 2024 ini target PBB-P2 sebesar Rp16 miliar. Berdasarkan pengalaman, target tersebut tidak akan terpenuhi seluruhnya apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih rendah dan data objek pajak yang belum sinkron dengan subjek pajak.
“Semoga melalui kegiatan ini, akan terbentuk sebuah pemikiran bersama di antara kita, bahwa pengelolaan PBB P2 di Agam harus makin ditingkatkan. Salah satunya dengan membenahi proses pendataan objek dan subjeknya,” katanya. (rdr/ant)

















