Saat itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.
Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 terdakwa divonis bebas.
“Berdasarkan itulah maka jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi inisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.
“Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman,” katanya. (rdr/ant)

















