Mengetahui satwa dilindungi, ia menyerahkan ke Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.
“TMSBK Kota Bukittinggi menyerahkan ke BKSDA Sumbar untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.
Rusdiyan mengapresiasi pelajar dalam menyelamatkan satwa tersebut dan mengantarkan ke TMSBK Kota Bukittinggi dengan jarak sekitar 30 kilometer dari rumahnya.
“Ini bentuk kepedulian dari pelajar tersebut, karena satwa baning coklat (Manouria emys) terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (Endangered),” katanya.
Di Indonesia, baning coklat dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai. (rdr/ant)
















