Sementara itu Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Junaidi menyebut sepanjang 2023, tercatat jumlah koperasi di Sumbar bertambah sebanyak 203 unit. Namun jumlah koperasi yang tidak aktif juga cukup banyak.
Ia mengatakan koperasi yang tidak aktif itu bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti konflik internal, hingga usaha koperasi yang tidak berjalan dengan baik sehingga vakum.
Karena itu, menurut dia, penting untuk memahami jenis dan bentuk usaha koperasi serta hak dan kewajiban anggota serta pengurus sebelum membentuk koperasi.
Ia menyebut Dinas Koperasi dan UKM Sumbar siap untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin membentuk koperasi sehingga bisa memahami konsep dan bentuk usaha yang akan dibuat.
“Sekarang semua sudah dimudahkan. Untuk membentuk koperasi sebenarnya tidak wajib untuk menghadirkan Dinas Koperasi lagi. Cukup ke notaris, bisa selesai. Namun ada kasus, anggota koperasi tidak memahami hak dan kewajibannya sehingga koperasi akhirnya tidak aktif,” katanya.
Ia mengatakan, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar terus berupaya menjalin komunikasi dan memberikan pendampingan bagi koperasi yang tidak aktif agar bisa kembali aktif dengan usahanya. (rdr/ant)

















