Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (14/10/2021) malam. Di rumahnya, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu beserta alat isap. “Pelaku langsung dibawa ke Polres Pariaman,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tidak ada kerjaan ditambah sejak pandemi Covid-19, kemudian beralih menjual narkoba. Dia akan dikenakan Undang Undang No.35 Tahun 2009 diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kanit Narkoba Polresta Padang tersebut. (rdr-007)

















