“Pelaku ditangkap karena adanya laporan masyarakat, karena pelaku sudah meresahkan, masyatakat melaporlah kepada Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang,” ujarnya.
Setelah itu, tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil dibekuk. “Pelaku akan dikenakan Undang -Undang narkoba No 35 Tahun 2009 diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















