Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 27 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Mantan Wakil Ketua DPR Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Redaksi Redaksi
Senin, 24/1/2022 | 15:35 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Jordi Amat Sebut Pengalamannya Bermain di Eropa Bisa jadi Motivasi bagi Pemain Timnas

Jordi Amat Sebut Pengalamannya Bermain di Eropa Bisa jadi Motivasi bagi Pemain Timnas

Jumat, 27/5/2022 | 12:33 WIB
Buya Syafii Maarif Wafat, Andre Rosiade: Indonesia Kehilangan Tokoh dan Ulama Besar

Buya Syafii Maarif Wafat, Andre Rosiade: Indonesia Kehilangan Tokoh dan Ulama Besar

Jumat, 27/5/2022 | 12:03 WIB

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Azis. “Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap jaksa.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri. Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan. Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di “money changer” menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong. Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di “money changer” dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000. Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Sehingga total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dengan tujuan agar Stepanus Robin dan Maskur Husain mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 3 Februari 2022. (ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Azis SyamsuddinHeadlineJPUkorupsiPilihan Editortuntutan
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Klewang Ciduk Penjambret HP yang Viral di Padang, Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starting Eleven Semen Padang FC Rampung, Pemain Kelas Liga 1 Segera Merapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria dan Dua Wanita di Padang Diciduk Jual Sabu, Ada yang Beradik Kakak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Paninjauan yang Diduga Asusila Akhirnya Dipecat Pemkab Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Tempat Kuliah S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Perwakilan DG Esports Telkomsel Sukses Bawa Perak dari SEA Games Vietnam 2021

Perwakilan DG Esports Telkomsel Sukses Bawa Perak dari SEA Games Vietnam 2021

Jumat, 27/5/2022 | 13:00 WIB
Jordi Amat Sebut Pengalamannya Bermain di Eropa Bisa jadi Motivasi bagi Pemain Timnas

Jordi Amat Sebut Pengalamannya Bermain di Eropa Bisa jadi Motivasi bagi Pemain Timnas

Jumat, 27/5/2022 | 12:33 WIB
Buya Syafii Maarif Wafat, Andre Rosiade: Indonesia Kehilangan Tokoh dan Ulama Besar

Buya Syafii Maarif Wafat, Andre Rosiade: Indonesia Kehilangan Tokoh dan Ulama Besar

Jumat, 27/5/2022 | 12:03 WIB
Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Jumat, 27/5/2022 | 11:30 WIB
Vaksin Nusantara Diterbitkan di Jurnal Internasional, Terawan: Semoga Membantu Perkembangan Ilmu Kesehatan Dunia

Vaksin Nusantara Diterbitkan di Jurnal Internasional, Terawan: Semoga Membantu Perkembangan Ilmu Kesehatan Dunia

Jumat, 27/5/2022 | 11:03 WIB
Dirugikan Gegara Manipulasi Harga Saham Perusahaan, Elon Musk Digugat Investor Twitter

Dirugikan Gegara Manipulasi Harga Saham Perusahaan, Elon Musk Digugat Investor Twitter

Jumat, 27/5/2022 | 10:33 WIB
Pelaku Usaha Kecil di Agam Dilatih Strategi Bisnis dan Branding Produk secara Online

Pelaku Usaha Kecil di Agam Dilatih Strategi Bisnis dan Branding Produk secara Online

Jumat, 27/5/2022 | 10:03 WIB
Layani Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Sumbar Minta Petugas Amanah, Disiplin dan Sabar

Layani Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Sumbar Minta Petugas Amanah, Disiplin dan Sabar

Jumat, 27/5/2022 | 09:30 WIB
Cari Tempat Kuliah S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aare

Cari Tempat Kuliah S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aare

Jumat, 27/5/2022 | 09:00 WIB
Pemko Padang Dapati 14 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Lubuk Begalung

Ada 52 Ekor Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK di Kabupaten Solok

Kamis, 26/5/2022 | 21:00 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Perwakilan DG Esports Telkomsel Sukses Bawa Perak dari SEA Games Vietnam 2021

Jordi Amat Sebut Pengalamannya Bermain di Eropa Bisa jadi Motivasi bagi Pemain Timnas

Buya Syafii Maarif Wafat, Andre Rosiade: Indonesia Kehilangan Tokoh dan Ulama Besar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.