Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 23 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Anda Ingin Bepergian ke Bali dan Luar Bali, Ini Syarat Baru Naik Pesawat!

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan"

Redaksi Redaksi
Jumat, 22/10/2021 | 12:35 WIB
Anda Ingin Bepergian ke Bali dan Luar Bali, Ini Syarat Baru Naik Pesawat!

Ilustrasi pesawat. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Baca Juga

Polres Agam Minta Wali Nagari Proaktif Laporkan Warganya yang Terpapar Radikalisme dan Terorisme

Polres Agam Minta Wali Nagari Proaktif Laporkan Warganya yang Terpapar Radikalisme dan Terorisme

Senin, 23/5/2022 | 12:33 WIB
Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

Senin, 23/5/2022 | 12:03 WIB

Hal ini berarti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR. “Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).

Aturan berbeda diterapkan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Penumpang memiliki opsi untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen. “Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Kemudian, bagi penumpang yang ingin menunjukkan tes RT-PCR juga bisa dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, penumpang penerbangan luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 1 dan 2 tak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Selanjutnya, pemerintah juga mengatur syarat perjalanan bagi masyarakat berusia di bawah 12 tahun. Mereka wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. “Serta memenuhi persyaratan tes covid-19,” jelas aturan tersebut. Kemudian, maskapai diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan maskapai dapat mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Hal ini berlaku di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2. “Transportasi udara untuk kapasitas daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen,” kata Adita dalam acara daring di YouTube BNPB, Kamis (21/10). (cnnindonesia.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: aturanBaliHeadlinekartu vaksinluar BalinaikPCRpesawatPilihan Editor
Share1TweetSendShare

Baca Juga

Soal Larangan Siswa Ujian karena Tak Bayar Iuran Komite, Begini Respons Ketua DPRD Sumbar

Soal Larangan Siswa Ujian karena Tak Bayar Iuran Komite, Begini Respons Ketua DPRD Sumbar

Senin, 23/5/2022 | 11:33 WIB
Menpora Sebut Capaian Indonesia di SEA Games Vietnam Bukti DBON Berjalan di Trek yang Benar

Menpora Sebut Capaian Indonesia di SEA Games Vietnam Bukti DBON Berjalan di Trek yang Benar

Senin, 23/5/2022 | 11:03 WIB
Gempa M 4,7 Guncang Agam Dini Hari Tadi, BPBD: Tak Ada Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan

Gempa M 4,7 Guncang Agam Dini Hari Tadi, BPBD: Tak Ada Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan

Senin, 23/5/2022 | 10:55 WIB
Turut Berduka, Andre Rosiade: Fahmi Idris adalah Tokoh Pemersatu Minangkabau

Turut Berduka, Andre Rosiade: Fahmi Idris adalah Tokoh Pemersatu Minangkabau

Senin, 23/5/2022 | 10:42 WIB
Raih 69 Emas, 91 Perak dan 81 Perunggu, Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2021

Raih 69 Emas, 91 Perak dan 81 Perunggu, Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2021

Senin, 23/5/2022 | 10:33 WIB
Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Senin, 23/5/2022 | 10:03 WIB

Berita Terpopuler

  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Terkait Uang Mahar Rp850 Juta, Wabup Solok Mangkir di Panggilan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur dari Rumah hingga Telantar di Jalan, Gadis Yatim Piatu Dipertemukan Satpol PP dengan Keluarga di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ekor Sapi di Agam Terindikasi PMK, Sampel Sudah Diambil Pihak Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Terbakar di Padang, Damkar Terjunkan Tujuh Mobil Padamkan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Tarif Listrik 3.000 VA yang bakal Naik, Ini Kata PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalahkan Malaysia lewat Adu Penalti, Indonesia Raih Perunggu SEA Games 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taft Reborn Masuk Indonesia, Dilengkapi Panoramic dan Mesinnya Udah Pakai Turbo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polres Agam Minta Wali Nagari Proaktif Laporkan Warganya yang Terpapar Radikalisme dan Terorisme

Polres Agam Minta Wali Nagari Proaktif Laporkan Warganya yang Terpapar Radikalisme dan Terorisme

Senin, 23/5/2022 | 12:33 WIB
Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

Senin, 23/5/2022 | 12:03 WIB
Soal Larangan Siswa Ujian karena Tak Bayar Iuran Komite, Begini Respons Ketua DPRD Sumbar

Soal Larangan Siswa Ujian karena Tak Bayar Iuran Komite, Begini Respons Ketua DPRD Sumbar

Senin, 23/5/2022 | 11:33 WIB
Menpora Sebut Capaian Indonesia di SEA Games Vietnam Bukti DBON Berjalan di Trek yang Benar

Menpora Sebut Capaian Indonesia di SEA Games Vietnam Bukti DBON Berjalan di Trek yang Benar

Senin, 23/5/2022 | 11:03 WIB
Gempa M 4,7 Guncang Agam Dini Hari Tadi, BPBD: Tak Ada Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan

Gempa M 4,7 Guncang Agam Dini Hari Tadi, BPBD: Tak Ada Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan

Senin, 23/5/2022 | 10:55 WIB
Turut Berduka, Andre Rosiade: Fahmi Idris adalah Tokoh Pemersatu Minangkabau

Turut Berduka, Andre Rosiade: Fahmi Idris adalah Tokoh Pemersatu Minangkabau

Senin, 23/5/2022 | 10:42 WIB
Raih 69 Emas, 91 Perak dan 81 Perunggu, Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2021

Raih 69 Emas, 91 Perak dan 81 Perunggu, Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2021

Senin, 23/5/2022 | 10:33 WIB
Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Senin, 23/5/2022 | 10:03 WIB
Tekuk Aston Villa dengan Skor 3-2, Manchester City Juara Liga Inggris

Tekuk Aston Villa dengan Skor 3-2, Manchester City Juara Liga Inggris

Senin, 23/5/2022 | 09:33 WIB
Taklukkan Sassuolo, AC Milan Juara Serie A Italia

Taklukkan Sassuolo, AC Milan Juara Serie A Italia

Senin, 23/5/2022 | 09:03 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Polres Agam Minta Wali Nagari Proaktif Laporkan Warganya yang Terpapar Radikalisme dan Terorisme

Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

Soal Larangan Siswa Ujian karena Tak Bayar Iuran Komite, Begini Respons Ketua DPRD Sumbar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.