“Kendaraan bodong itu kebanyakan dijual ke luar daerah, beberapa waktu lalu kita temukan di Payakumbuh, tetap waspada dengan kendaraan masing-masing,” katanya
Sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adalah Beat Hitam BA 2560 OI, Mio Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo Hitam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)
Laman 3 dari 3 Laman