Menurutnya, dalam rekaman video pengintai itu pelaku melakukan aksinya saat Ramadhan lalu sekitar pukul 23.30 WIB. “Pelaku sempat dikejar oleh korban pemilik Beat Hitam BA 5304 LJ, tapi mampu melarikan diri dari kompleks Asrama TNI AD itu,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dibuang oleh para tersangka. “Komplotan mereka sebenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, agar masyarakat tidak membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas dan meminta untuk melaporkan penjualan kendaraan bodong yang marak di Bukittinggi dan Agam. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor dengan enam diantaranya belum diketahui pemiliknya.