Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 3 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

AKBP Brotoseno tak Dipecat meski Sudah Mantan Napi, Bisa Turunkan Citra Polri di Tengah Masyarakat

Redaksi Redaksi
Kamis, 2/6/2022 | 11:03 WIB
AKBP Brotoseno tak Dipecat meski Sudah Mantan Napi, Bisa Turunkan Citra Polri di Tengah Masyarakat

AKBP Raden Brotoseno. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Keputusan Polri yang mempertahankan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno yang merupakan mantan narapidana korupsi tetap berdinas sebagai polisi dinilai langkah nekat.

Menurut ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, sebelum Polri memutuskan tetap mempertahankan Brotoseno sebagai anggota, seharusnya terlebih dulu mengambil langkah penilaian risiko (risk assessment). Hal itu dilakukan buat menilai sejauh mana sang polisi bermasalah akan berpotensi kembali mengulangi kejahatannya.

Baca Juga

IDI Bersama Kemenkes dan BPOM Kaji Aturan Ganja untuk Medis

IDI Bersama Kemenkes dan BPOM Kaji Aturan Ganja untuk Medis

Minggu, 3/7/2022 | 17:03 WIB
Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Minggu, 3/7/2022 | 16:48 WIB

“Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi, maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut. Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan ia menyalahgunakan lagi kewenangannya,” kata Reza dalam keterangan pada Rabu (1/6/2022).

Bahkan, menurut Reza, dari hasil penelitian diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih (white collar crime) seperti korupsi lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. “Jadi, pantaslah kita waswas bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya,” ucap Reza.

Secara terpisah, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, jika Polri tetap mempertahankan Brotoseno yang merupakan mantan napi korupsi maka bakal berdampak terhadap kredibilitas lembaga.

“Menurut saya, dengan tidak memberhentikan, maka ini akan menurunkan citra dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga publik atau negara. Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemerintah dalam rangka menjaga kredibilitas pemerintahan,” ucap Abdul.

Awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap melalui operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Brotoseno terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Di akhir Mei 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri. Merespons itu, pihak Polri hanya menegaskan Brotoseno memang tidak pernah dipecat.

Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. “Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi kepolisian. Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.

Selain itu, Brotoseno juga disebutkan telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Pertimbangan lainnya karena Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang KEPP dimaksud dan tidak mengajukan banding. (rdr/kompas.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: AKBP Raden BrotosenopecatPolri
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Politik Kerja Andre Rosiade

Politik Kerja Andre Rosiade

Sabtu, 2/7/2022 | 11:01 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

AKBP Brotoseno tak Dipecat meski Sudah Mantan Napi, Bisa Turunkan Citra Polri di Tengah Masyarakat

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Persikab

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Sumatera Bike Week 2022 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi Ribuan Moge di Bukittinggi

Berita Terbaru

IDI Bersama Kemenkes dan BPOM Kaji Aturan Ganja untuk Medis

IDI Bersama Kemenkes dan BPOM Kaji Aturan Ganja untuk Medis

Minggu, 3/7/2022 | 17:03 WIB

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Minggu, 3/7/2022 | 16:48 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Minggu, 3/7/2022 | 16:03 WIB

Andre Rosiade Dukung Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2024

Andre Rosiade Dukung Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2024

Minggu, 3/7/2022 | 15:35 WIB

Pilih Aki Kering atau Aki Basah, Mana yang lebih Baik?

Pilih Aki Kering atau Aki Basah, Mana yang lebih Baik?

Minggu, 3/7/2022 | 15:03 WIB

Tarif BPJS Kesehatan masih Sama selama Penerapan Uji Coba Kelas Standar

Tarif BPJS Kesehatan masih Sama selama Penerapan Uji Coba Kelas Standar

Minggu, 3/7/2022 | 14:03 WIB

Pakai Visa tak Resmi, 46 Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Pakai Visa tak Resmi, 46 Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Minggu, 3/7/2022 | 13:03 WIB

Menakutkan! Jepang Dilanda Cuaca Panas hingga 47 Derajat Celsius

Menakutkan! Jepang Dilanda Cuaca Panas hingga 47 Derajat Celsius

Minggu, 3/7/2022 | 12:03 WIB

Timnas U-19 Ditahan Imbang Vietnam 0-0, Shin Tae Yong Sesalkan Penyelesaian Akhir yang Kurang Baik

Timnas U-19 Ditahan Imbang Vietnam 0-0, Shin Tae Yong Sesalkan Penyelesaian Akhir yang Kurang Baik

Minggu, 3/7/2022 | 11:03 WIB

Aktifitas Elo Pukek di Pantai Padang Menjanjikan jika Disinergikan dengan Kegiatan Pariwisata

Aktifitas Elo Pukek di Pantai Padang Menjanjikan jika Disinergikan dengan Kegiatan Pariwisata

Minggu, 3/7/2022 | 10:03 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

IDI Bersama Kemenkes dan BPOM Kaji Aturan Ganja untuk Medis

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.