Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 23 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Ada Pasal Legalisasi Seks Bebas di Kampus, Muhammadiyah Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

"Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional"

Redaksi Redaksi
Senin, 8/11/2021 | 17:04 WIB
Ada Pasal Legalisasi Seks Bebas di Kampus, Muhammadiyah Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus. “Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021,” kata Arsyad dalam keterangan resminya, Senin (8/11).

Baca Juga

Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Senin, 23/5/2022 | 10:03 WIB
Tekuk Aston Villa dengan Skor 3-2, Manchester City Juara Liga Inggris

Tekuk Aston Villa dengan Skor 3-2, Manchester City Juara Liga Inggris

Senin, 23/5/2022 | 09:33 WIB

Dia berharap perumusan Permendikbud diatur sesuai ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, maupun nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

Terkait masalah formil, Arsyad merinci aturan tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Hal itu terjadi lantaran pihak-pihak yang terkait dengan materi aturan itu tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Scroll terus untuk lanjut membaca

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan,” kata dia.

Tak hanya itu, Arsyad juga menyatakan aturan itu tidak tertib materi muatan. Ia merinci terdapat dua kesalahan materi muatan yang melampaui kewenangan. Di antaranya aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang. “Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional,” kata dia.

Arsyad menjelaskan terdapat beberapa poin dalam aturan tersebut yang bermasalah secara materiil. Pertama, Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis “ketimpangan relasi kuasa” mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.

“Padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia,” kata dia.

Kedua, Arsyad menilai rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 aturan itu menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Ia menilai standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, persetujuan dari para pihak. “Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” kata dia.

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Keyword: dihapusHeadlineKekerasan SeksualMuhammadiyahPermendikbudPilihan Editor
Share2TweetSendShare

Baca Juga

Taklukkan Sassuolo, AC Milan Juara Serie A Italia

Taklukkan Sassuolo, AC Milan Juara Serie A Italia

Senin, 23/5/2022 | 09:03 WIB
Ditinggal Ngecas, HP Buruh di Padang Dimaling Teman Sendiri

Ditinggal Ngecas, HP Buruh di Padang Dimaling Teman Sendiri

Minggu, 22/5/2022 | 21:10 WIB
Peneliti Temukan Jejak Fosil Hantu di Lautan, Bentuknya Mirip Plankton

Peneliti Temukan Jejak Fosil Hantu di Lautan, Bentuknya Mirip Plankton

Minggu, 22/5/2022 | 21:02 WIB
Antisipasi Balap Liar, Polisi di Padang Kandangkan Puluhan Motor saat Razia Cipkon

Antisipasi Balap Liar, Polisi di Padang Kandangkan Puluhan Motor saat Razia Cipkon

Minggu, 22/5/2022 | 20:42 WIB
Tiga Rumah Terbakar di Padang, Damkar Terjunkan Tujuh Mobil Padamkan Api

Tiga Rumah Terbakar di Padang, Damkar Terjunkan Tujuh Mobil Padamkan Api

Minggu, 22/5/2022 | 20:00 WIB
Konsep Otomatis

Kalahkan Malaysia lewat Adu Penalti, Indonesia Raih Perunggu SEA Games 2021

Minggu, 22/5/2022 | 19:03 WIB

Berita Terpopuler

  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Terkait Uang Mahar Rp850 Juta, Wabup Solok Mangkir di Panggilan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur dari Rumah hingga Telantar di Jalan, Gadis Yatim Piatu Dipertemukan Satpol PP dengan Keluarga di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ekor Sapi di Agam Terindikasi PMK, Sampel Sudah Diambil Pihak Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Terbakar di Padang, Damkar Terjunkan Tujuh Mobil Padamkan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalahkan Malaysia lewat Adu Penalti, Indonesia Raih Perunggu SEA Games 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Tarif Listrik 3.000 VA yang bakal Naik, Ini Kata PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kemajuan Daerah, PPKS Riau Minta Bupati-Wakil Bupati Solok Akhiri Kegaduhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Senin, 23/5/2022 | 10:03 WIB
Tekuk Aston Villa dengan Skor 3-2, Manchester City Juara Liga Inggris

Tekuk Aston Villa dengan Skor 3-2, Manchester City Juara Liga Inggris

Senin, 23/5/2022 | 09:33 WIB
Taklukkan Sassuolo, AC Milan Juara Serie A Italia

Taklukkan Sassuolo, AC Milan Juara Serie A Italia

Senin, 23/5/2022 | 09:03 WIB
Ditinggal Ngecas, HP Buruh di Padang Dimaling Teman Sendiri

Ditinggal Ngecas, HP Buruh di Padang Dimaling Teman Sendiri

Minggu, 22/5/2022 | 21:10 WIB
Peneliti Temukan Jejak Fosil Hantu di Lautan, Bentuknya Mirip Plankton

Peneliti Temukan Jejak Fosil Hantu di Lautan, Bentuknya Mirip Plankton

Minggu, 22/5/2022 | 21:02 WIB
Antisipasi Balap Liar, Polisi di Padang Kandangkan Puluhan Motor saat Razia Cipkon

Antisipasi Balap Liar, Polisi di Padang Kandangkan Puluhan Motor saat Razia Cipkon

Minggu, 22/5/2022 | 20:42 WIB
Tiga Rumah Terbakar di Padang, Damkar Terjunkan Tujuh Mobil Padamkan Api

Tiga Rumah Terbakar di Padang, Damkar Terjunkan Tujuh Mobil Padamkan Api

Minggu, 22/5/2022 | 20:00 WIB
Konsep Otomatis

Kalahkan Malaysia lewat Adu Penalti, Indonesia Raih Perunggu SEA Games 2021

Minggu, 22/5/2022 | 19:03 WIB
Waspada! Ini 7 Penyakit Kucing yang Rentan Tertular ke Manusia

Waspada! Ini 7 Penyakit Kucing yang Rentan Tertular ke Manusia

Minggu, 22/5/2022 | 18:03 WIB
Ngaku Tahu Keberadaan Sang Buron, Eks Raja OTT Siap Bantu KPK “Bungkus” Harun Masiku

Ngaku Tahu Keberadaan Sang Buron, Eks Raja OTT Siap Bantu KPK “Bungkus” Harun Masiku

Minggu, 22/5/2022 | 17:04 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Real Madrid Juara Liga Spanyol Musim 2021/2022

Tekuk Aston Villa dengan Skor 3-2, Manchester City Juara Liga Inggris

Taklukkan Sassuolo, AC Milan Juara Serie A Italia

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.