PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dilaksanakan serentak se-Indonesia pada Rabu (14/2/2024).
Sebagai masyarakat sipil dan Warga Negara Indonesia (WNI) sejumlah kepala daerah juga memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya untuk memilih Presiden-Wakil Presiden serta wakil rakyat sesuai hati nurani mereka masing-masing.
Gubernur Mahyeldi menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 yang beralamat di Kompleks Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Barat (Sumbar) Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kepastian itu didapat, usai dirinya menerima surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
“Saya telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilih tetap dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Saya terdaftar dan melakukan pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang,” kata Mahyeldi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan ketentuan KPU, surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Gubernur juga mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dari petugas KPPS agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS daerahnya masing-masing.
Selain itu, katanya, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terkait status dirinya apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau belum dan untuk mengetahui lokasi TPS mereka mencoblos, melalui laman daring resmi KPU pada alamat cekdptonline.kpu.go.id.
“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yg disiapkan KPU untuk pemilih mengakses dirinya terdaftar di TPS mana,” katanya.

















