JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang kini tengah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya belum pernah ketemu, sampai sekarang belum pernah ketemu,” kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/12/2023).
Wahyu mengaku komunikasi dengan Harun selalu diperantarai oleh Agustiani Tio Fridelina.
Lebih lanjut dia mengatakan ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam tersebut.
Wahyu juga berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku agar perkara tersebut tuntas.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” ucapnya mempertanyakan.
Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini, dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaan-nya.
“Kalau saya tahu, saya tangkap lah, mau bantu KPK,” katanya.
Penyidik KPK hari ini memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK menjebloskan Wahyu ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

















