BERITA

Mulai Hari Ini, Belanja ke Mall di Sumbar harus Lihatkan Bukti Vaksin

4
×

Mulai Hari Ini, Belanja ke Mall di Sumbar harus Lihatkan Bukti Vaksin

Sebarkan artikel ini
Suasana di Transmart Padang saat pemberlakuan PPKM.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemprov Sumbar terbitkan aturan baru untuk masyarakat pada Rabu (6/10/2021). Aturan itu mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan modern untuk menunjukkan bukti vaksinasi.

Bukti vaksinasi yang dimaksud dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400/98/Dag/IX-2021 itu adalah sertifikat vaksin yang diakses langsung dari aplikasi Peduli Lindungi.

“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tersebut.

Baca Juga  Bamsoet-Sean Gelael Alami Kecelakaan saat Sprint Rally Meikarta, Ini Penyebabnya

Jika masyarakat belum melaksanakan vaksinasi karena masalah kesehatan, pemerintah mewajibkan pengunjung untuk bisa memperlihatkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau swab PCR maksimal 2×24 jam, serta surat keterangan dari dokter.

Pemprov Sumbar dalam surat itu menegaskan bahwa setiap masyarakat perlu melakukan percepatan vaksinasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumatera Barat. (rdr)