PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU di tiga kabupaten berbeda mencoret tiga calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Iya, ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT,” kata Ory Sativa Syakban, Senin (11/12/2023).
Ory mengatakan, pencoretan tiga caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI nomor 1427 tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Dalam surat tersebut diperintahkan KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur apabila maju pada pesta demokrasi lima tahunan.
Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 14 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian atau mundur dari pekerjaan, paling lambat 3 Oktober 2023 tepatnya hari terakhir tahapan pencermatan DCT.
KPU RI memberikan dispensasi lewat surat dinas nomor 1.035 tahun 2023 di mana caleg yang terkendala dalam pengurusan SK pemberhentian, maka surat pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023.
“KPU provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut” tuturnya.





















