PADANG

Kedapatan Indehoi di Kamar, Pasangan Kekasih di Padang Ini Diamankan

2
×

Kedapatan Indehoi di Kamar, Pasangan Kekasih di Padang Ini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas mengamankan sepasang kekasih yang kedapatan berduaan di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan di sebuah penginapan Kota Padang pada Rabu (22/11/2023) malam. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)
Petugas mengamankan sepasang kekasih yang kedapatan berduaan di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan di sebuah penginapan Kota Padang pada Rabu (22/11/2023) malam. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan satu pasangan kekasih yang kedapatan berduaan di dalam kamar sebuah penginapan kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya diamankan dalam razia atau pengawasan yang dilakukan oleh petugas penegak peraturan daerah (Perda) Kota Padang pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Keduanya (pasangan kekasih itu) kami amankan di sebuah penginapan. Mereka kedapatan berduaan di dalam kamar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.

Baca Juga  4 Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur di Padang yang Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2023

Kedua orang itu, kata Rozaldi, diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atau sah status ikatan hubungan mereka.

“Mereka tak bisa memperlihatkan bukti bahwa mereka nikah melalui buku pernikahan, sehingga kami amankan. Pihak keluarga dua orang itu kami panggil sebagai penjamin,” katanya.

Ia mengatakan, pengawasan atau razia ke penginapan tersebut dilakukan ke tempat yang juga sudah pernah dilakukan hal serupa.

“Ternyata, kami menemukan lagi penginapan yang melanggar aturan berlaku di Kota Padang,” katanya.

Baca Juga  Ubah Trotoar jadi Tempat Parkir, Satpol PP Padang Panggil Pemilik K92 Mart

Selain itu, petugas Satpol PP Kota Padang juga melakukan razia ke kafe karaoke yang juga masih berada di kawasan Padang Barat.

Total, petugas menyita 10 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) yang kedapatan memiliki izin tak sesuai peredaran. (rdr)