SUMBAR

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan di Mentawai

4
×

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan di Mentawai

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku korupsi pemeliharaan jalan di Mentawai ditetapkan tersangka. (dok. Radarsumbar.com)
Tiga pelaku korupsi pemeliharaan jalan di Mentawai ditetapkan tersangka. (dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (9/11/2023) saat sesi jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolda Sumbar.

“Ini adalah pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya.

Untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga  Meriah! Mahyeldi Disambut Arak-arakan dan Tambua Tansa di Nagari Batagak

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

“Ketiga tersangka yakni, EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga  Pemprov Sumbar akan Gelar Bursa Kerja Virtual 3-5 Oktober

“Modusnya anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara mencapai Rp4,9 miliar (sebelumnya Rp5,2 miliar, red),” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya

Disebut Dirreskrimsus, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal.

Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi. “Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan sepeda motor,” tutupnya. (rdr)