PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu revisi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 8 ayat 2 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
“Jadi, meskipun telah diputuskan Mahkamah Agung, tindak lanjut PKPU 10 Tahun 2023 tentunya setelah adanya revisi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan atau gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang PKPU nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 8 ayat 2.
Pasal 8 Ayat 2 tersebut mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten dan kota.
Perludem menilai pasal tersebut mendiskriminasi keterwakilan kaum perempuan di parlemen.
Surya mengatakan setelah dikabulkannya gugatan yang dilayangkan Perludem, KPU di daerah berharap revisi PKPU tersebut segera diterbitkan agar jajaran KPU provinsi, kabupaten maupun kota memiliki pedoman yang jelas mengenai penghitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
“Jadi, sampai saat ini kami masih menunggu (revisi PKPU) tersebut,” katanya.

















