SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Publikasi hasil pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertujuan untuk menyampaikan kepada publik atau masyarakat Pasaman Barat terhadap kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pasaman Barat, baik Panwaslu kecamatan hingga pengawas kelurahan/desa.
KPU Pasaman Barat menetapkan DPT tingkat Kabupaten Pasaman Barat sudah ditetapkan sebanyak 296.254 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 147.599 orang dan pemilih perempuan sebanyak 148.655 orang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Rabu, mengatakan dari hasil pengawasan secara tidak langsung yaitu dengan cara melakukan analisis dan pencermatan terhadap DPT yang diumumkan oleh KPU Pasbar terdapat sejumlah catatan hasil pengawasan oleh Bawaslu.
Pertama, terdapat persoalan pemilih yang terindikasi sudah meninggal dunia tapi masih masuk di dalam DPT sebanyak 88 orang pemilih.
Kedua, terdapat total 699 yang terindikasi ganda yang masih masuk dalam DPT.
Ketiga, terdapat 1 KK pemilih yang terindikasi beda TPS.
Keempat, terdapat 3 pemilih yang terindikasi masih berstatus sebagai anggota Polri aktif di dalam DPT.
Kelima, masih terdapat 3 pemilih yang salah dalam penempatan TPS.
Keenam, masih terdapat perbedaan jumlah pemilih yang berstatus pemilih yang berkebutuhan atau pemilih disabilitas.
Ketujuh, masih terdapat pemilih yang tidak dikenal dan masuk dalam DPT.
“Persoalan pemilih meninggal dunia yang masuk dalam DPT tentunya Bawaslu sangat memahami dinamika data,” katanya.
Sebab penduduk yang sudah berumur 17 tahun di 14 Februari 2024 yang sudah di data oleh KPU Pasaman Barat tentunya akan terus mengalami pergerakan penurunan angka karena penduduk meninggal dunia.

















