PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 20 kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor dan memakai knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polresta Padang. Kendaraan itu langsung ditilang dan dikandangkan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (27/7/2023) di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Kantor Turjawali Satlantas Polresta Padang.
Kanit Turjawali Satreskrim Polresta Padang Iptu Rudi Chandra mengatakan, kegiatan patroli rutin dilakukan setiap harinya pasca Operasi Patuh Singgalang 2023.

















