LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan surat tilang sebanyak 353 lembar bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Singgalang digelar selama 14 hari mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Senin, mengatakan ke 353 lembar surat tilang itu diterbitkan bagi pengendara yang tidak memakai helm standar, melawan arah, berboncengan lebih dari tiga orang dan lainnya.
“Pengendara itu kita tilang saat Operasi Patuh selama 14 hari di wilayah hukum Polres Itu,” katanya.
Ia mengatakan, pada Operasi Patuh 2023 itu sebanyak dua kasus kecelakaan dengan korban luka ringan dua orang, kerugian material Rp1,5 juta dan teguran bagi pengendara sebanyak 963 kali.
Dibandingkan Operasi Patuh 2022, tambahnya, sebanyak lima kasus kecelakaan selama Operasi Patuh 2022, meninggal dunia dua orang, luka berat dua orang, luka ringan dua orang dan kerugian material Rp6,6 juta.
Sedangkan pelanggaran ditilang tidak ada, karena lebih diutamakan teguran sebanyak 480 pengendara.

















