BERITA

Dua Sekawan Pencuri Handphone dan Uang Rp16 Juta ‘Mewek’ saat Diciduk Polisi

5
×

Dua Sekawan Pencuri Handphone dan Uang Rp16 Juta ‘Mewek’ saat Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polsek Padang Barat menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Teri No.16 RT 05 RW 04 Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Padang Barat AKP Martin melalui Kanit Reskrim Padang Barat Ipda Aldius mengatakan, kedua pelaku berinisial RR (16) warga Jalan Ir. Juanda dalam Gang Gempur RT 01 RW 04 Kelurahan Flamboyan Baru dan Irwandi warga Jalan Purus Atas Kelurahan Rimbo Kaluang.

Baca Juga  Andre Rosiade: Orang Minang Pilih yang Menang, Insya Allah Prabowo-Gibran

“Barang yang mereka curi berupa satu handphone Oppo warna oren dan uang sebanyak Rp16 juta,” ujar Kanit kepada radarsumbar.com, Senin (13/9/2021).

Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap sesuai dengan korban bernama Valda sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B / 31 / IX /2021/SPKT /Polsek Padang Barat/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 September 2021.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika adanya informasi bahwa pelaku RR sedang berada di kediamannya.

“Mendapat informasi tersebut, Jajaran Opsnal Polsek Padang Barat melakukan penangkapan terhadap RR pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 23.20 WIB. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Barat,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri PANRB Terbitkan Ketentuan Pembatasan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN

Sesampainya di Polsek Padang Barat, sambung Aldius, anggota Opsnal menginterogasi pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku bernama Irwandi.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Irwandi berada di samping rumahnya Jalan Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Barat untuk diamankan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (rdr-007)