PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Irwan Effenry Am.
Pemeriksaan ini buntut dari dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Irwan kepada dua orang istri dari tersangka yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Uang jutaan rupiah itu disebut-sebut sebagai bayaran untuk mengganti pasal yang akan diterapkan dalam BAP yakni dari pasal sebagai pengedar menjadi pemakai narkoba.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Sukria Gaos, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut. Ia mengakui baru mengetahui masalah ini.
“Saya periksa dulu yang bersangkutan tentang kebenaran info tersebut. Yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujar Gaos kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Gaos menyebutkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat akan segera diinformasikan. Dan jika terbukti, akan ditindak tegas.
“Nanti kalau sudah saya dalami akan diinfokan. Saya akan tindak yang bersangkutan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat itu. Putri (nama samaran) mengaku diminta uang Rp 25 juta untuk perubahan BAP.
“Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat ini. Diminta dalam tiga hari (cari uang), saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP,” kata dia.

















