PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tempat pijat plus-plus yang berada di kawasan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang pada Senin (8/5/2023) malam.
“Dari laporan warga sekitar, diduga tempat tersebut selain menyediakan jasa pijat tradisional, (tempat itu) juga diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (9/5/2023) pagi.
Saat razia, kata Mursalim, petugas menemukan tempat pijat yang bersekat-sekat, di mana secara aturan dilarang.

















