PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang tiba-tiba menyambangi SMA Negeri 8 Padang.
Rupanya, organisasi profesi advokat itu membuat program Peradi Goes to School dan mengarahkan 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
“Kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik,” kata Ketua DPC Peradi Kota Padang, Miko Kamal, Jumat (5/5/2023).
Secara hukum, kata Miko, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum. Di Kota Padang sendiri membuang sampah sembarangan termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta.
Aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63 Perda Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

















