PADANG

Soal Baliho Rokok Beredar di Padang, Ini Sanksi yang Diberikan Bapenda

6
×

Soal Baliho Rokok Beredar di Padang, Ini Sanksi yang Diberikan Bapenda

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengklaim melakukan sejumlah langkah pasca beredarnya baliho rokok yang beredar di jalanan utama Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, pihaknya mengaku telah menyiapkan beberapa opsi pasca pembongkaran baliho tersebut.

“Sanksinya, pencopotan secara paksa iklannya (sudah dilakukan),” katanya via pesan singkat, Jumat (5/5/2023) pagi.

Selain itu, katanya, Bapenda juga memberikan teguran atau peringatan keras kepada vendornya.

“(Bisa juga) teguran atau peringatan keras kepada vendornya,” katanya.

Yosef juga memastikan baliho rokok dengan nama merek dagang Surya itu tidak memiliki izin.

Baca Juga  Berkumpul di Padang, Diaspora Minang dari 20 Negara Bahas sejumlah Isu Strategis

Sebelumnya diberitakan, iklan rokok dalam bentuk baliho kembali muncul di Kota Padang, Sumbar usai videotron produk tembakau tersebut terlebih dahulu beredar.

Pantauan Radarsumbar.com sepanjang Senin hingga Selasa (1-2/5/2023), iklan rokok dengan produk Surya itu berlokasi di depan eks PT Asia Biscuits atau di sebelah Aroma Kitchen, Jalan Dr Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Merespons hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

“Kami koordinasikan dan teruskan ke Bapenda yah,” kata Mursalim, Senin (2/5/2023).

Baca Juga  BMKG: Kota Padang Berpotensi Diselimuti Awan Tebal Hari Ini

Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.

Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.

Aturan soal iklan rokok telah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.

Beberapa waktu sebelumnya, masyarakat Kota Padang juga dihebohkan dengan kemunculan videotron rokok.

Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang. (rdr-008)