Writy.
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR PADANG

Tinggalkan Barang Dagangan, PKL Pasar Raya Padang masih Langgar Aturan

PKL dilarang menggantungkan barang dagangannya di selasar fase pada saat berjualan di lokasi tersebut

Redaksi
Jumat, 28/4/2023 | 10:02 WIB
Kondisi lapak PKL Pasar Raya Padang yang tetap berdiri pada Jumat (28/4/2023) dini hari. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Kondisi lapak PKL Pasar Raya Padang yang tetap berdiri pada Jumat (28/4/2023) dini hari. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya Padang mengeluarkan surat edaran dan aturan berjualan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdag Kota Padang pada tanggal 27 April 2023 nomor 091/UPTD-PR/IV/2023 itu ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Raya Padang, Anhal Mulya Perkasa.

Dalam poin aturan di surat edaran itu disebutkan para PKL dilarang meninggalkan barang dagangannya di luar jam berdagang serta tidak ada lagi tenda atau lapak-lapak yang buka di pagi hari sesuai dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Jadwal Berdagang bagi PKL dan Jadwal Menggelar Dagangan yang Diperbolehkan.

PKL di kawasan Pasar Raya Padang dan selasar diperbolehkan menggelar dagangan dari pukul 15.00 hingga pukul 24.00 WIB dan sepanjang Jalan Permindo pukul 17.00 hingga 00.00 WIB.

“PKL dilarang menggantungkan barang dagangannya di selasar fase pada saat berjualan di lokasi tersebut,” bunyi surat tersebut.

Para pedagang diminta menjaga kebersihan di lingkungan sekitar lokasi berjualan dengan cara mengumpulkan sampah dan memasukkannya ke dalam plastik serta tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Tim Gabungan Pemko Padang akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap lapak atau tenda yang dibiarkan tetap terbentang di luar jam aturan yang telah ditetapkan.

Pantauan Radarsumbar.com pada Jumat (27/4/2023) dini hari, sejumlah tenda masih dibiarkan berdiri dan menutupi badan jalan.

Akibatnya, ruas jalan di kawasan Pasar Raya tetap menjadi sempit, meski pedagang tidak berjualan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irwan Sofyan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang lebih arif dan bijaksana dalam mengatasi kesemrawutan yang terjadi di pusat perbelanjaan tradisional itu.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi respons dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar yang mengatakan bahwa PKL baru bisa dipindahkan setelah pembangunan Fase VII selesai.

Ia mengatakan, suatu kebijakan tidak dapat begitu saja mengangkangi Undang-Undang (UU) atau aturan yang ada.

“Bahwa pembuatan UU lalu lintas dan angkutan jalan itu dibuat dan ditandatangani DPR RI bersama Presiden kemudian seenaknya saja dikerdilkan oleh pejabat yang hanya setingkat Sekda di Kota Padang semata. Jika begini, bisa kacau kota dan aturan yang ada tidak berjalan jadinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (28/4/2023) pagi.

Ia mengatakan, suatu kebijakan hanya bisa dijalankan jika tidak ada aturan yang mengatur tentang suatu objek. Sementara soal jalan dan parkir sudah jelas aturan yang mengaturnya.

“Jangan seenaknya membuat kebijakan dengan membiarkan PKL menimbulkan kekacauan di Jalan Pasar Raya Padang hingga ke Jalan Permindo itu,” katanya.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: Pasar Raya PadangPKL
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Wako Fadly Amran Salat Idul Adha di lapangan Apeksi Balaikota Padang. (dok. Prokopim)

Pemko Padang Gelar Salat Idul Adha di Lapangan Apeksi Balaikota, Diikuti Ribuan Warga

Jumat, 6/6/2025 | 13:01 WIB
Kualitas Udara Padang Memburuk, DLH Sumbar Imbau Masyarakat Kurangi Aktifitas Luar Ruangan

Kualitas Udara Padang Memburuk, DLH Sumbar Imbau Masyarakat Kurangi Aktifitas Luar Ruangan

Jumat, 29/9/2023 | 11:01 WIB
Kerjasama DP3AP2KB dan Disdukcapil Padang. (Foto: Dok. Info Publik)

Demi Permudah Sebar Bantuan, DP3AP2KB Padang Minta Akses Data Penduduk ke Disdukcapil

Jumat, 25/8/2023 | 21:01 WIB
Pemko Padang segera Perbaiki 27 Titik Blue Line Tsunami Safe Zone

Pemko Padang segera Perbaiki 27 Titik Blue Line Tsunami Safe Zone

Minggu, 30/4/2023 | 15:02 WIB
Komunitas Padang Kuno akan Gelar Seminar Nasional Terkait Promosi Budaya 

Komunitas Padang Kuno akan Gelar Seminar Nasional Terkait Promosi Budaya 

Minggu, 20/7/2025 | 18:24 WIB
Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Miris! Hasil Seleksi Calon Anggota KI Sumbar tak Kunjung Diumumkan

Selasa, 12/12/2023 | 19:01 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tinjau Dapur Umum di Padang Pariaman, Tegaskan Komitmen Negara Hadir untuk Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Komisaris Semen Padang dan jajaran serahkan bantuan untuk korban bencana. (dok. Humas)
AGAM

Komisaris Utama PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan di Posko Utama Agam

Sabtu, 6/12/2025 | 21:01 WIB

Petugas PLN lakukan penyalaan listrik di Agam pascabencana. (dok. Humas PLN)

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 6/12/2025 | 20:01 WIB
Piala Dunia 2026. (dok. istimewa)

Undian Piala Dunia 2026 Selesai Digelar, Berikut Pembagian Grup Lengkap

Sabtu, 6/12/2025 | 19:01 WIB
Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Bencana

Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Bencana

Sabtu, 6/12/2025 | 18:15 WIB
Evakuasi korban bencana hidrometeorologi di Agam oleh Tim Basarnas Padang. (dok. Basarnas Padang)

Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Agam Menjadi 173 Orang

Sabtu, 6/12/2025 | 18:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Komisaris Utama PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan di Posko Utama Agam
  • Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025