PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan pengawasan terhadap aturan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang, Satpol PP Kota Padang datangi tempat hiburan, rumah kos, serta tempat olahraga biliard pada Kamis (13/4/2023) malam.
Pengawasan dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang Rio Ebu Pratama.
Dia mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta upaya penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kota Padang, maka perlu dilakukan pengawasan.
“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktifitas di malam bulan Ramadan, pengawasan tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang.”
“Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” ungkapnya dilansir dari Infopublik.

















