PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik dan pengelola K92 Mart yang diduga telah melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Pemanggilan tersebut buntut jalan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki justru digunakan untuk parkir kendaraan bagi pelanggan yang berbelanja di Mini Market yang berada di kawasan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu.
“Kami meminta keterangan pemilik dan melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau yang dilanggar pemilik K92 Mart,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (15/3/2023).
Meski demikian, Mursalim belum bisa memastikan apakah pemilik usaha K92 Mart tersebut melanggar Perda atau tidak.

















