Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Datangkan Pakar Pidana dari Unand Demi Saksi Meringankan, Eks Kapolda Sumbar Justru Kecele

Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyatakan perintah atasan kepada bawahan termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Redaksi
Rabu, 15/3/2023 | 18:01 WIB
Prof Elwi Danil
Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa ‘kecele’ usai mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil.

Pasalnya, eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika tersebut mendatangkan Pakar Pidana Unand itu guna jadi saksi meringankan.

Dinukil dari laman TV One, Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyatakan perintah atasan kepada bawahan termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Hal tersebut disampaikannya saat ditanyakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Jon Sarman Saragih yang bertanya perintah atasan ke bawahan dengan contoh mengganti sabu-sabu dengan tawas.

“Ada perintah dari atasan ke bawahan, semisal kapolda ke kapolres, pembicaraannya ganti sebagian dengan tawas, terus juga bonus bagi anggota. Itu perintahnya dalam rangka mengganti barang bukti, apa itu memenuhi unsur Pasal 55 KUHP?” tanya Jon Sarman di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

“Bila melihat ilustrasi tersebut, ada kemungkinan yang menyuruh dan disuruh, karena dilaksanakan oleh perintah jabatan. Menurutnya, pelaksanaan itu dari perintah jabatan yang sah, tetapi tidak semua dilaksanakan dengan bawahan,” jawab Elwi.

Menurutnya, seorang bawahan terikat pada ketentuan-ketentuan peraturan internal yang disebutkan sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011, kemudian diperbarui dengan Perpol nomor 7 2022.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: UNAND
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dadan Sebut Badan Gizi Nasional Dibentuk untuk Laksanakan Program Prioritas Presiden Terpilih

Dadan Sebut Badan Gizi Nasional Dibentuk untuk Laksanakan Program Prioritas Presiden Terpilih

Selasa, 20/8/2024 | 08:31 WIB
Andre Rosiade Minta Pemerintah Kuasai Saham Vale Indonesia

Bersyukur Golkar dan PAN Ikut Dukung Prabowo, Andre Rosiade: Indonesia Terus Maju

Minggu, 13/8/2023 | 17:20 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Kota Besar di Tanah Air Didominasi Cerah Berawan

BMKG Prakirakan Cuaca Kota Besar di Tanah Air Didominasi Cerah Berawan

Senin, 11/9/2023 | 09:01 WIB
Mendagri Minta Daerah Percepat Realisasi Belanja APBD Tahun 2021

Mendagri Minta Daerah Percepat Realisasi Belanja APBD Tahun 2021

Selasa, 23/11/2021 | 21:00 WIB
Kepala BNPB Tekankan Percepatan Penanganan Darurat Banjir-Longsor, Ini Hal yang Mesti segera Dilakukan Pemda di Sumbar

BNPB: Jutaan Rumah Tak Tahan Gempa, Pemda Diminta Perkuat Struktur Bangunan

Senin, 29/9/2025 | 14:01 WIB
Tiga ASN di Sumbar Ikuti Seleksi Terbuka Sekda Padang

Pekan Depan, Pemko Padang Sudah Punya Sekda Baru

Kamis, 9/6/2022 | 20:31 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Respon cepat tim Semen Padang bersihkan rumah warga pascabanjir di kawasan Pauh. (dok. Humas)
PADANG

PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

Sabtu, 6/12/2025 | 16:01 WIB

Selebrasi Felipe Chaby dan Bruno Gomes. (dok. istimewa)

Bruno Gomes dan Chaby Sudah Hengkang, Ada Tiga Pemain Asing Lagi Menunggu Didepak

Sabtu, 6/12/2025 | 15:01 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan kegiatan Dukungan Psikososial untuk membantu pemulihan psikososial anak-anak korban banjir dan longsor di Sumatra Barat, Jumat (5/12/2025) petang di lokasi pengungsian Akademi Maritim Sapta Samudra, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang. (Foto: Noel/KPM Kemkomdigi)

Pemulihan Anak Pascabencana harus Libatkan Orang Tua untuk Batasi Akses Gawai

Sabtu, 6/12/2025 | 14:01 WIB
Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB
Konsep Otomatis

Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

Sabtu, 6/12/2025 | 12:00 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh
  • Bruno Gomes dan Chaby Sudah Hengkang, Ada Tiga Pemain Asing Lagi Menunggu Didepak

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025